Syarat Gadai BPKB Leasing yang Perlu Diketahui

gadai bpkb di leasing

Leasing atau sewa guna usaha merupakan salah satu alternatif pembiayaan kendaraan bermotor yang banyak dipilih masyarakat saat ini. Melalui leasing, nasabah dapat menggunakan kendaraan idaman tanpa harus mengeluarkan uang muka yang besar.

Cukup dengan pembayaran angsuran bulanan selama jangka waktu tertentu, Anda sudah dapat menikmati kendaraan impian. Namun terkadang, di tengah masa kontrak leasing, kebutuhan finansial mendadak muncul di luar perkiraan.

Kondisi ini kerap membuat nasabah leasing kesulitan memenuhi kewajiban angsuran bulanannya. Untuk mengatasi masalah ini, solusi gadai BPKB leasing bisa menjadi pilihan bijak.

Apa Itu Gadai BPKB Leasing?

Gadai BPKB leasing adalah pinjaman dengan jaminan BPKB mobil leasing. Melalui skema ini, nasabah leasing yang sedang mengalami kesulitan keuangan sementara bisa mendapatkan tambahan dana tunai dengan menjaminkan BPKB kendaraan leasingnya.

BPKB leasing yang diagunkan tentu saja harus masih dalam status aktif dan belum lunas. BPKB leasing yang sudah lunas status kepemilikannya beralih dari perusahaan leasing ke nasabah, sehingga prosedurnya sama seperti gadai BPKB biasa.

Syarat Pengajuan Gadai BPKB Leasing

Untuk bisa mengajukan pinjaman gadai BPKB mobil dari perusahaan leasing, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan domisili
  • Izin usaha (jika pemohon memiliki usaha atau pekerjaan informal)
  • Slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir
  • Dokumen BPKB asli kendaraan leasing

Selain syarat di atas, setiap lembaga pembiayaan atau fintech lending gadai BPKB biasanya juga mensyaratkan beberapa dokumen tambahan. Seperti surat referensi kerabat atau tetangga, tagihan listrik, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan lainnya.

Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang disyaratkan agar proses pengajuan gadai BPKB leasing berjalan cepat dan lancar.

Batasan Usia Kendaraan Leasing yang Bisa Digadai

Tidak semua kendaraan leasing bisa digunakan sebagai agunan gadai BPKB. Umumnya lembaga pembiayaan hanya menerima kendaraan dengan batas usia maksimal 10 tahun atau yang diproduksi 2010 ke atas.

Pembatasan usia ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penurunan nilai kendaraan akibat faktor umur. Kendaraan lawas atau produksi lama dinilai kurang likuid dan nilai jualnya cenderung anjlok.

Oleh karena itu, pastikan kendaraan leasing Anda masih berusia relatif muda jika hendak menjaminkan BPKB-nya untuk pinjaman. Kendaraan baru tentu akan mendapatkan penilaian agunan yang lebih tinggi.

Besaran Pinjaman Gadai BPKB Leasing

Besaran pinjaman gadai BPKB leasing bergantung pada hasil penilaian kendaraan oleh lembaga pembiayaan. Makin bagus kondisi motor atau mobil leasing, maka taksiran nilainya juga makin tinggi.

Pada umumnya, besaran pinjaman gadai BPKB leasing dapat mencapai 70-85% dari nilai pasar kendaraan. Jika Anda memiliki kendaraan leasing dengan kondisi prima, bisa saja mendapatkan pinjaman hingga 90% dari harga pasarnya.

Misalnya, mobil leasing Anda dinilai memiliki harga pasar Rp200 juta. Maka besaran pinjaman gadai BPKB-nya bisa mencapai Rp140-170 jutaan.

Pastikan kondisi kendaraan leasing Anda terawat dengan baik agar mendapatkan nilai taksiran yang optimal dari lembaga pembiayaan.

Bunga dan Jangka Waktu Pinjaman

Bunga gadai BPKB leasing umumnya lebih rendah jika dibandingkan pinjaman gadai BPKB konvensional. Bunga gadai BPKB leasing bervariasi mulai dari 0,75% hingga maksimal 5% per bulan.

Atau jika disetahunkan, bunga gadai BPKB leasing sekitar 9-60% per tahun. Tingkat bunga terendah biasanya ditawarkan jika jangka waktu pinjaman lebih panjang, misalnya 2-3 tahun.

Sementara itu, jangka waktu pinjaman gadai BPKB leasing paling singkat adalah 6 bulan. Maksimal bisa mencapai 3 tahun, tergantung kebijakan lembaga pembiayaan.

Nasabah juga dimungkinkan untuk melakukan take over atau pengambilalihan pinjaman dari lembaga gadai sebelumnya. Hal ini tentu akan sangat membantu likuiditas keuangan nasabah.

Keuntungan Gadai BPKB Leasing

Berikut ini adalah beberapa keuntungan jika Anda memilih skema gadai BPKB kendaraan leasing:

  • Proses mudah, cepat, dan tidak banyak persyaratan
  • Bunga rendah dan kompetitif
  • Dana cair tunai langsung tanpa potongan
  • Jangka waktu pinjaman fleksibel hingga 3 tahun
  • BPKB dan kendaraan tetap diasuransikan
  • Bisa take over pinjaman lembaga gadai lain

Dengan beragam keuntungan tersebut, gadai BPKB leasing patut Anda pertimbangkan saat sedang membutuhkan tambahan modal usaha atau dana darurat.

Risiko Gadai BPKB Leasing

Meski menawarkan banyak keuntungan, nasabah juga harus waspada terhadap risiko gadai BPKB leasing, yaitu:

  • Denda keterlambatan cicilan yang sangat tinggi
  • Risiko kendaraan leasing disita apabila menunggak >3 bulan
  • Penalti perpanjangan pinjaman yang memberatkan
  • Kemungkinan penjualan lelang kendaraan leasing

Untuk menghindari risiko-risiko tersebut, pastikan Anda mencicil tepat waktu setiap bulannya. Jangan sampai terjebak situasi menunggak cicilan yang justru akan semakin memberatkan.

Itu dia ulasan lengkap mengenai gadai BPKB kendaraan leasing yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bisa menjadi referensi berharga saat Anda membutuhkan tambahan pembiayaan mendesak.